Begini penjelasan kenapa tidak lolos Banpres BPUM?
Sejak pandemi melanda indonesia, ekonomi kita di ambang krisis. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah. Dengan menyalurkan berbagai bantuan kepada rakyat. Seperti yang aku ketahui ada sebanyak 7 bantuan yang dikucurkan pemerintah yaitu bantuan sembako, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, Listrik Gratis, Kartu Prakerja, Subsidi gaji karyawan, serta Bantuan BLT UMKM.
Namun sayangnya niat baik pemerintah tersebut tidak sejalan dengan realisasinya. Seperti baru-baru ini ada beberapa oknum menteri yang terlibat skandal kasus korupsi. Sebut saja yang beritanya masih hangat menteri sosial yang mengkorupsi dana bantuan sosial.
Sehingga presiden pun segera mengantikan para menteri yang kinerjanya di anggap belum memenuhi standar bahkan buruk. Yang kemarin baru saja melantik 6 menteri baru.
Okey sekian dulu intermesonya hehe. Kembali ke topik, kali ini aku ingin membahas salah satu bantuan pemerintah yakni BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Kita bahas sekilas tentang apa itu Bantuan UMKM. Jadi BLT UMKM ini merupakan bantuan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang berupa dana hibah sebagai modal usaha sebesar RP 2,4 juta. Dana tersebut di transfer langsung melalui rekening.
Program bantuan tersebut resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Bulan Agustus kemarin. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta usaha mikro dari sabang sampai merauke. Untuk mendapatkan bantuan tersebut tentu sejumlah syarat harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM.
Apa saja persyaratan untuk calon penerima BLT UMKM?
Dibawah ini aku tuliskan beberapa syarat untuk menjadi calon penerima BPUM, antara lain :
- Warga Negara Indonesia
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Termasuk usaha mikro produktif (aset kurang dari 50jt dan omzet kurang dari 300jt/tahun)
- Tempat dan jam operasional usaha tidak mengganggu ketertiban dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Melampirkan bukti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang di terbitkan oleh Kepala Desa maupun Pihak Kelurahan)
- Tidak sedang mengakses Kredit di Perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit kendaraan bermotor, dan kredit tanpa agunan lainnya.
- Memiliki rekening tabungan di bank umum dengan saldo kurang dari 2 juta (dibuktikan dengan fotocopy buku tabungan halaman pertama dan terakhir)
- Usaha telah berjalan minimal 15 bulan (1 tahun 3 bulan)
- Belum pernah mengusulkan bantuan pada tahap sebelumnya (yang sudah pernah mengusulkan pada tahap 1 melalui Dinas dan lembaga lain tidak diperbolehkan mendaftar kembali)
- Berkas di antar langsung oleh pelaku usaha (tidak dapat diwakilkan atau di kumpulkan secara kolektif)
Adapun berkas-berkas yang harus dilampirkan oleh pelaku usaha adalah :
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (masing-masing 1 lembar)
- Surat Keterangan Usaha dari Desa setempat di wilayah usaha yang menyatakan bahwa benar merupakan usaha mikro serta tempat dan jam operasional usaha tidak mengganggu ketertiban dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Fotocopy buku tabungan sesuai nama pemohon bantuan (halaman pertama dan terakhir 1 lembar), disarankan menggunakan BRI sebab jika sudah ada buku tabungan BRI proses pencairan akan lebih mudah.
Catatan : untuk wilayah kabupaten sambas pencairan dana menggunakan rekening BRI, bisa jadi untuk daerah lain berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
- Formulir pengisian data UMKM
- Foto bersama tempat/sarana usaha dan foto produk
Cara Cek Lolos dapat Bantuan UMKM atau tidak
Para pemohon dapat melakukan pengecekan melalui website berikut https://eform.bri.co.id/bpumhanya dengan memasukkan NIK dan verifikasi kode unik di layar.
Jika pemohon BPUM atau BLT UMKM lolos maka akan tampil seperti gambar berikut
lolos bantuan bpum |
jika kamu mendapat sms seperti ini artinya kamu berhasil lolos sebagai penerima bpum |
Sedangkan yang belum lolos maka akan tampil seperti gambar berikut
tidak lolos BLT UMKM |
Bagi pemohon BPUM yang lolos dapat melengkapi syarat dengan membawa
- KTP asli beserta fotocopy KTP
- Fotocopy tabungan bank yang dimiliki (Bisa selain BRI. Ex: BNI, Mandiri, BSM, Kalbar, DLL)
Jika merupakan nasabah BRI maka yang dilampirkan adalah fotocopy buku tabungan beserta kartu atm - Fotocopy Kartu Keluarga
Alasan tidak lolos jadi penerima bantuan UMKM
Berdasarkan sumber dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa tidak semua pelaku usaha mikro kecil bisa memperoleh bantuan dari presiden tersebut, dikarenakan oleh beberapa hal seperti :
- Pemohon pernah melakukan pinjaman kredit apapun di bank (sudah pernah akses ke perbankan)
- Yang berkuasa penuh untuk proses seleksi pemohon bantuan adalah dari pusat yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi dinas koperasi, maupun lembaga pengusul lainnya hanya bertugas sebagai pengusul. Jika Bapak/Ibu yang belum mendapat bantuan mohon berbesar hati.
- Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis
referensi : Dinas Kumindag Kabupaten Sambas
Posting Komentar